Kombes Ade Ary Bungkam soal SP3 Kebakaran Gedung Cyber yang Tewaskan 2 Pelajar Depok, Ada Apa?

Kebakaran gedung Cyber Jakarta yang tewaskan anak Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polisi kabarnya ternyata telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jakarta Selatan yang merenggut dua nyawa pelajar Depok pada Desember 2021, lalu.

Bengkel Terbakar, Satu Unit Motor Ikut Ludes Terbakar

Sontak saja isu adanya SP3 kasus tersebut mengejutkan banyak pihak. Hal ini memicu pertanyaan besar publik, terutama keluarga korban yang masih menanti kejelasan atas perkara itu.

Data yang dihimpun menyebutkan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan, diduga terlibat dalam penerbitan SP3 ini. 

Polri Tangkap Dua Pelaku Judol yang Kabur Keluar Negeri

Hal itu disampaikan seorang sumber di kepolisian. 

"Sudah di-SP3. Ada kok suratnya," ujar seorang sumber di kepolisian yang enggan disebut identitasnya itu kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024.

Jangan Transaksi Isi Bensin di SPBU Pakai Qris Bisa Picu Kebakaran, Benarkah?

Menurut sumber tersebut, SP3 diterbitkan oleh pimpinan yang memiliki semboyan 'Be A Good Cop'.

"Waktu zaman Kapolresnya yang punya semboyan Be A Good Cop (Jadilah Polisi yang Baik)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title