Kronologi Vadel Badjideh Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi Dugaan Persetubuhan-Aborsi

Kronologi Vadel Badjideh Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi masih mendalami laporan artis Nikita Mirzani terhadap mantan kekasih anaknya Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) atas tindak pidana terhadap putrinya, LM (16).

Penuhi Panggilan Polisi Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri dalam Laporan Vadel Badjideh

Polisi menjelaskan Nikita melaporkan Vadel soal dugaan persetubuhan dan aborsi kepada putrinya. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, dan diduga memaksa putri Nikita Mirzani tersebut untuk melakukan aborsi.

Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Pelapor Dugaan Pencabulan Anaknya Nikita Mirzani: Buat Pelajaran

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan pernyataannya, Jumat 13/9/2024.

"Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," tambahnya.

Hari Ini Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani Atas Kasus Dugaan Pencabulan dan Aborsi Anaknya

Dalam laporan dugaan persetubuhan dan aborsi tersebut, kata Ade Ary, berawal ketika Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi tengah hamil yang diperolehnya dari teman anaknya berinisial C.

Nikita Mirzani mengungkapkan, putrinya tersebut juga diduga dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali. Menurut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang turut disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," terangnya.

Vadel dalam kasus tersebut dilaporkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a juncto 45 a dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.