Presiden Jokowi Dukung Seks Bebas dan Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja?

Tips menghindari berita hoaks
Sumber :
  • Istimewa

SiapMedia sosial kembali digegerkan dengan polemik soal pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar. Salah satunya beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja.

Menteri Kader PDIP Kembali Kena 'Sikat' Jokowi, Pengamat: Bukan Kepentingan Negara

Akun X bernama @ArdieSuhardi321 ini juga menyampaikan bahwa aturan ini berkaitan dengan pelegalan aborsi yang juga disahkan pada awal Agustus lalu, yang menunjukkan bahwa pemerintah terlihat sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi para remaja.

"JOKOWI TEKEN ATURAN PEMBERIAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK SISWA DAN REMAJA… BIKIN ATURAN KOK LUTUT LAGI, LUTUT LAGI KAPAN KEPALA DIPAKE…!! Alat kontrasepsi DIFASILITASI, kalau BOCOR atau JEBOL langsung DIABORSI, gitu maksudnya?! TIDAK DILEGALKAN aja sudah marak prilaku FREESEX & ABORSI… apalagi DILEGALKAN !! Bikin aturan koq LUTUT lagi… LUTUT lagi," narasi yang dibuat akun @ArdieSuhardi321 seperti dikutip, Senin, 26 Agustus 2024.

Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Menkominfo Angkat Bicara: Enggak Ada Itu dari Temannya

Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut adalah keliru. Pemerintah memang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini diketahui mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi, yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Menariknya, dalam peraturan tersebut, terdapat klausa yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Lagi, Dokter Tifa Koar koar di Medsos Soal Fufufafa, Orang Ini Jelas Psikopat?

Hal tersebut dicantumkan melalui Pasal 103 ayat (4). Namun, dalam penjelasannya, ayat (4) tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling.

Sistem konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.

Halaman Selanjutnya
img_title