Polisi Tertibkan 32 Lanting Jek Kopol PETI di Sekadau

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kapuas Hulu
Sumber :
  • Istimewa

SIAPPolsek Belitang Hilir melakukan penertiban aktifvitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Samtas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal asal Malaysia

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengatakan bahwa penertiban PETI diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan legalitas aktivitas PETI yang terus berlanjut.

"Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk memeriksa kebenaran informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut," jelas AKBP I Nyoman Sudama pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Diduga Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Sintang Kembali Marak, APH Tutup Mata?

Kapolres menambahkan, patroli dan penertiban ini dipimpin oleh sejumlah anggota Polsek Belitang Hilir, termasuk Kanit Reskrim AIPTU Ucok BS, Kanit Samapta AIPDA Antonius Susilo, Kanit Intelkam BRIPKA M. Mi'raj, dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL M. Muttaqin.

‘’Hasil pengecekan di lapangan mengungkapkan adanya aktivitas PETI di sekitar lanting jek kopol yang beroperasi di Sungai Kapuas,’’tambah Kapolres.

LSM Minta Jaksa dan Polisi Periksa Proyek di Dinas Perkim Provinsi Kalbar

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, aktivitas PETI ditemukan di lokasi perbatasan antara Pasar Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kampung Sungai Kubu, Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

‘’Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 32 lanting jek kopol yang digunakan oleh warga setempat dari Kecamatan Sepauk, Kecamatan Belitang Hilir, dan Kecamatan Belitang,’’lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title