Tim Gabungan Gerebek Diduga Gudang Oli Palsu,Pengamat Hukum: Identifikasi Pemilik dan Usut Tuntas
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Munawar menyoroti penggebekan gudang diduga oli palsu di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan oleh tim gabungan Kejati Kalbar, BAIS, BIN, Intel TNI AL, dan TNI AU.
‘’Aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Identifikasi pemilik gudang harus diprioritaskan, dilanjutkan penyegelan TKP dan pemasangan garis polisi (police line) sesuai Pasal 98 KUHAP. Selain itu, jaringan distribusi, pemasok bahan baku, dan para pihak yang terlibat dalam penjualan oli palsu harus diperiksa secara menyeluruh,” jelas Herman Hofi Munawar dikutip pada Minggu 22 Juni 2025.
Herman menegaskan bahwa dokumen dan peralatan di lokasi harus segera disita dan dianalisis secara cermat untuk menelusuri sumber bahan baku, catatan pelanggan, transaksi keuangan, hingga struktur organisasi jaringan pemalsu.
‘’Uji forensik atas oli palsu sangat penting, baik untuk menentukan komposisi kimia maupun potensi bahayanya. Dengan begitu, perbandingan bisa dibuat terhadap oli asli untuk mengungkap merek-merek yang dipalsukan,”tegasnya.
Herman menambahkan, bila hasil penyelidikan cukup bukti, pelaku dan jaringannya harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
‘’Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila terdapat indikasi aliran uang hasil kejahatan. Selain soal penegakan hukum, koordinasi antar lembaga menjadi faktor kunci agar penyidikan berlangsung profesional dan transparan,’’tambahnya.