Ratusan Perusahaan Mangkir Bayar BPJS di Lampung Tengah, Jaksa Siap Seret ke Jalur Hukum
- Siap.viva/Dokumentasi Kejari Lampung Tengah
Siap – Ratusan perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah tercatat menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tak tinggal diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah langsung mengambil langkah hukum tegas.
Sebanyak 383 badan usaha yang terbukti menunggak kini dipanggil satu per satu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan kewajiban mereka terhadap para pekerja.
Dalam tiga hari pelaksanaan program penagihan, tim JPN bersama BPJS Ketenagakerjaan berhasil mengamankan pemulihan dana senilai Rp60.792.813 dari 73 perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, menyebut proses penagihan berlangsung sejak Kamis (22/5) hingga Senin (26/5) di Aula BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
“Kami menggunakan pendekatan hukum non-litigasi berupa fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Hasilnya cukup memuaskan. Tapi ini baru awal. Sisanya masih akan kami panggil satu per satu,” ujar Jaksa Dera seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Penindakan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/01/052025 dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah serta Surat Perintah Kepala Kejari Lampung Tengah Nomor PRINT-232I/L.8.15/Gp.2/05/2025.