BPJS Ketenagakerjaan Bangun Kerjasama dengan 13 BPR Kota Depok

Potret foto bersama BPJS Ketenagakerjaan Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli dan 13 Pimpinan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) se-Kota Depok lakukan Perjanjian Kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nasabah.

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani di Telaga Seafood Cibubur, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, dalam kesempatan ini disosialisasikan pula manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem dan debitur BPR Kota Depok.

BPJS Ketenagakerjaan Sat Set Cairkan Hak Ribuan Buruh Korban PHK

Nova menyampaikan para nasabah BPR termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan perlindungan dua program yang iurannya hanya Rp 16.800,-/bulan itu, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR dipastikan lancar dan tuntas meskipun bila mereka mengalami resiko kerja,” katanya, Jumat 25 April 2025.

Horeee, BPJS Ketenagakerjaan Jamin JHT dan JKP Ribuan Pegawai PT Sritex Cair Sebelum Lebaran

Dukungan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan BPR Kota Depok ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil.

“Kerjasama ini merupakan dukungan penuh dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title