Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO
- Istimewa
Siap –Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dipermudah untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi peserta yang telah memenuhi syarat, bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Program ini mulai berlaku Mei 2025, bagi peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan penambahan batas klaim dalam aplikasi JMO adalah langkah nyata dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dari layanan digital bagi para peserta untuk memudahkan akses klaim dimanapun berada.
“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan bagian dari strategi service excellence BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap kemudahan klaim JHT hingga Rp15 juta lewat JMO ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta, Ini adalah bukti nyata transformasi layanan semakin mudah digapai dimanapun berada,” katanya.