Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga

VIVA – Kasus dugaan penjualan lahan seluas 400 hektare di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Informasinya aparat penegak hukum mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Sumber terpercaya menyebutkan, ada 4 anggota Polda Kalbar dari Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 16 April 2025 telah mendatangi kantor Desa Kubu mengklarifikasi persoalan penjualan lahan 400 hektare dan mengklarifikasi vidio dugaan transaksi penjualan lahan di Desa Kubu.

Warga Komplek Palem Raya Serdam Tolak Keberadaan Pabrik Penggilingan Daun Kratom

Kepala Desa Kubu, Hermawansyah membenarkan ada 4 orang anggota Polda Kalbar yang mendatangi kantor Desa Kubu mengklarikasi masalah lahan dan vidio yang beredar tentang transaksi jual lahan.

‘’Iya informasi tersebut benar,ada 4 anggota Polda Kalbar yang datang ke kantor, anggota tersebut mengkonfirmasi masalah lahan dan vidio dugaan transaksi jual lahan yang beradar,’’kata Hermawansyah saat dihubungi siap.Viva.co.id pada Jumat 18 April 2025.

Kadis DLHK Kalbar Sebut Izin Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya sudah Berakhir

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan sedang berada diluar kota dan belum mengetahui kegiatan tersebut..

''Saya masih diluar kota. nanti pada Senin bisa datang ke kantor untuk mengkonfirmasi kegiatan tersebut,''ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title