Nah, Lho! Viral di Media Sosial UU IKN Belum Disahkan, Indonesia Tak Punya Ibu Kota?

Tangkapan layar IKN
Sumber :
  • https://turnbackhoax.id/

Siap – Polemik soal perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ramah diperbincangkan di media sosial.

Heboh, Frimpong Ngasih Kode Keras, Florian Wirtz Fiks ke Liverpool?

Salah satunya sebuah narasi beredar melalui media sosial X, dari akun bernama @Otto_0967 yang menyebut untuk pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota negara.

Hal tersebut karena saat ini Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara dan IKN di Kalimantan juga belum diundangkan sebagai ibu kota negara.

Timnas Indonesia Kalah Telak 6-0 dari Jepang, Begini Komentar Menohok Netizen: Shoot On Target Nol Setelah Pamer.......

“Ibu kota Indonesia saat ini mana..? Jakarta sudah bukan lagi ibukota negara, IKN juga belum diundangkan menjadi ibukota negara… Apakah itu artinya, Indonesia untuk pertama kalinya tidak punya ibukota negara..? PDIP. Ini punyaku. Ini X. Ini Twitter,” tulis dalam akun tersebut seperti dikutip, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dari penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut adalah keliru. Ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang tercantum di dalamnya mengandung beberapa kekeliruan.

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Pondok Labu yang Viral Akhirnya Ditangkap, Pelaku Masih Anak Mamih

Pertama, mengenai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi berlaku mulai pada tanggal 15 Februari 2024. Pemberlakuan undang-undang ini diikuti dengan berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta.

Dalam Pasal 41 ayat (2) tertulis: “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Halaman Selanjutnya
img_title