Jaksa Panggil 3 Kepsek SMA Negeri Terkait Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Ini Daftarnya

Kasi Pidsus Kejari Depok (kiri) Mohtar Arifin soal cuci rapor SMPN 19
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Namun yang jelas, selain pihak sekolah, jaksa juga memanggil para orang tua mantan wali murid SMAN 19 Depok.

Kejari Depok Bongkar Kelakuan Yoga Penipu Taruna Akmil, Sewa Dukun hingga Pergi Dugem

Soal siapa pelaku dan seperti apa modusnya? Mohtar kembali menegaskan, hal itu baru dapat diketahui usai hasil pemeriksaan dianggap cukup.

"Ini yang nantinya akan kita lakukan pendalaman, kita akan lakukan gelar perkara bersama untuk menentukan siapa yang tanggung jawab apabila tindak pidananya terjadi," katanya.

Buka-bukaan Korupsi Proyek di UPN Veteran Jakarta, Begini Pengakuan Eks Rektor di Hadapan Hakim

"Secepatnya kita akan ambil kesimpulan terkait hal ini (cuci rapor)," sambungnya. 

Selain telah memanggil 15 saksi, jaksa juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut. 

Melongok Serunya Kejari Depok Rayakan HUT Kemerdekaan RI

Di antaranya 51 e-rapor para siswa. Termasuk bakal mendalami rekening sejumlah saksi.

"Kita memang sudah menentukan beberapa barbuk (barang bukti) seperti perbandingan nilai e-rapor dan rapor yang diterima oleh siswa yang didaftarkan ke SMA dituju," ujarnya.