Jaksa Panggil 3 Kepsek SMA Negeri Terkait Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Ini Daftarnya

Kasi Pidsus Kejari Depok (kiri) Mohtar Arifin soal cuci rapor SMPN 19
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Tim kejaksaan terus mendalami penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi modus katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok. Kekinian, ada tiga kepala sekolah (kepsek) SMA negeri (SMAN) yang diperiksa.

Eks Kajari Depok yang Hukum Mati Oknum Polisi Naik Pangkat, Ini Jabatannya Barunya

"Ya benar, bidang pidsus (pidana khusus) sedang melakukan penyelidikan terhadap permasalahan cuci rapor yang terjadi di SMPN 19," kata Kasis Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Ia mengatakan, terkait penyelidikan tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 15 orang. Nah hari ini, tiga di antaranya adalah kepsek SMA negeri di Kota Depok.

Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

"Hari ini kita melakukan pemanggilan 3 orang dari Kepsek SMAN 1, Kepsek SMA 2 dan Kepsek SMA 3," jelasnya di dampingi Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah.

Mohtar menuturkan, ketiga kepsek SMA negeri itu turut dimintai keterangan karena sebelumnya sejumlah siswa yang terindikasi cuci rapor sempat mendaftar di sana.    

Kejari Siap Reka Ulang Adegan Kasus Asusila DPRD Depok

"Iya, karena sekolah ini yang menerima siswa didik baru terhadap siswa cuci rapor hingga menganulir terhadap siswa tersebut," tuturnya. 

Lebih lanjut ketika disinggung soal perputaran uang dalam kasus ini, Mohtar mengaku masih perlu pendalaman. 

Namun yang jelas, selain pihak sekolah, jaksa juga memanggil para orang tua mantan wali murid SMAN 19 Depok.

Soal siapa pelaku dan seperti apa modusnya? Mohtar kembali menegaskan, hal itu baru dapat diketahui usai hasil pemeriksaan dianggap cukup.

"Ini yang nantinya akan kita lakukan pendalaman, kita akan lakukan gelar perkara bersama untuk menentukan siapa yang tanggung jawab apabila tindak pidananya terjadi," katanya.

"Secepatnya kita akan ambil kesimpulan terkait hal ini (cuci rapor)," sambungnya. 

Selain telah memanggil 15 saksi, jaksa juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut. 

Di antaranya 51 e-rapor para siswa. Termasuk bakal mendalami rekening sejumlah saksi.

"Kita memang sudah menentukan beberapa barbuk (barang bukti) seperti perbandingan nilai e-rapor dan rapor yang diterima oleh siswa yang didaftarkan ke SMA dituju," ujarnya.