Jaksa Panggil 3 Kepsek SMA Negeri Terkait Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Ini Daftarnya

Kasi Pidsus Kejari Depok (kiri) Mohtar Arifin soal cuci rapor SMPN 19
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Tim kejaksaan terus mendalami penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi modus katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok. Kekinian, ada tiga kepala sekolah (kepsek) SMA negeri (SMAN) yang diperiksa.

Kejari Depok Ciduk Dirut PT Dwikarya Sarana Mandiri Gegara Ngemplang Pajak, Segini Nilainya

"Ya benar, bidang pidsus (pidana khusus) sedang melakukan penyelidikan terhadap permasalahan cuci rapor yang terjadi di SMPN 19," kata Kasis Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Ia mengatakan, terkait penyelidikan tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 15 orang. Nah hari ini, tiga di antaranya adalah kepsek SMA negeri di Kota Depok.

Ketua IJTI Depok Dukung KPU Ciptakan Pilkada Damai: Kita Harus Jadi Wasit!

"Hari ini kita melakukan pemanggilan 3 orang dari Kepsek SMAN 1, Kepsek SMA 2 dan Kepsek SMA 3," jelasnya di dampingi Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah.

Mohtar menuturkan, ketiga kepsek SMA negeri itu turut dimintai keterangan karena sebelumnya sejumlah siswa yang terindikasi cuci rapor sempat mendaftar di sana.    

Anugerah KPI 2024: Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju

"Iya, karena sekolah ini yang menerima siswa didik baru terhadap siswa cuci rapor hingga menganulir terhadap siswa tersebut," tuturnya. 

Lebih lanjut ketika disinggung soal perputaran uang dalam kasus ini, Mohtar mengaku masih perlu pendalaman. 

Halaman Selanjutnya
img_title