Dinilai Langgar HAM, DPR Minta Larangan Pemakaian Jilbab Paskibraka Dicabut
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri," tandasnya.
Baca Juga :
Kelakar Ma'ruf Amin ke Supian-Chandra soal Isi Tas di Pilkada Depok: Kalau Kalah Kiai Mondok Lagi
Sekadar informasi, polemik ini muncul saat anggota Paskibraka yang berhijab tak memakainya ketika pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.
Baca Juga :
Legislator PKB Desak Pemkot Depok Akhiri Kerjasama Metro Stater: 17 Tahun Bukan Waktu yang Pendek
Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap.