Iptu Rudiana Makin Terpojok, Mantan Wakapolri: Tangkap Segera, Masa Bintang Kalah Sama Balok
- Istimewa
Siap –Iptu Rudiana ayah Eky semakin terpojok lantaran dugaan rekayasa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon mulai terungkap, pasalnya, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan seolah terbantahkan dengan maraknya fakta soal kecelakaan lalu lintas.
Terkait hal tersebut, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan bahwa soal Iptu Rudiana ini dari awal sudah banyak kejanggalan.
Dari mulai anaknya yang tidak diotopsi, kemudian dari laporan yang seharusnya dibuat tanggal 27 Agustus malah dibuat pada 31 Agustus.
"Dan laporannya itu lengkap seolah oleh dia mengetahui bahwa anaknya dilempari batu dan lain sebagainya dan membawa saksi," kata Oegro seperti dikutip youtube Bambang widjojanto.
Tak hanya itu, Oegroseno mengatakan, sebelum tanggal 31 Agustus dia sudah menangkap orang kemudian menyita barang bukti seperti sepeda motor dan lainnya dengan cara cara yang tidak profesional.
"Kalau penyitaan seperti sepeda motor yang tak bisa jalan kan harusnya menggunakan kendaraan dari polisi bukan didorong seperti motor mogok dan ini sudah tidak profesional," katanya.
Perbuatan perbuatan seperti inikan kata Oegro sudah merusak citra Polri, jadi menurutnya, kode etik bisa dikaitkan dengan obstruction of Justice kemudian dengan pidana harus segera ditindak.
"Jadi Iptu Rudiana secara pidana harus ditahan, sama halnya seperti kasus Sambo, itu kan bukti bawah Polri berani menindak anggotanya, walaupun waktu Sambo pangkatnya bintang dua," ungkap Oegro.
*Nah ini kan Iptu Rudiana pangkatnya kan baru balok dua, masa bintang dua kalah sama balok dua kan kasihan yang bintang dua," sambungnya.
Lebih lanjut Oegroseno Iptu Rudiana ini harus diproses, karena jika memang saat diproses ditemukan bukti pidananya, ini akan menjadi kunci dan Novum baru.
"Karena novum itu menurut pasal 263 Kuhap dan uu tentang Mahkamah Agung, ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh 8 terpidana pada waktu itu tidak terbukti," tandas Oegroseno.