Memanas, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong Soal Ini, Beranikah?
- Istimewa
"Kepada yang terhormat bapak Iptu Rudian di tempat, yang mengirim undangan adalah kantor Hukum Farhat Abbas dan rekan,"
" Bahwa klien kami telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum pengadilan Negeri Cirebon,"
"Kemudian, sehubungan dengan adanya pernyataan dari Iptu Rudiana selaku ayah dari almarhum muhammad Rizki alias Eky yang berani melakukan sumpah pocong atau sumpah apapun,"
"Atas dasar itulah maka klien kami juga berani melakukan sumpah pocong atau sumpah apapun jika klien kami tidak terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya Eky dan Vina,"
"Oleh sebab itu, demi mencari kebenaran yang sebenarnya dan tidak berbohong kami, bersama klien kami bermaksud untuk melaksanakan sumpah pocong bersama Iptu Rudiana,"
"Dengan materi sumpah pocong yang akan dilaksanakan meliputi penangkapan non prosedural, penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan lalu pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa,"
Demikian materi undangan sumpah pocong dari tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap Iptu Rudiana.