Polisi Ungkap Motif Perusakan Makam Tionghua di Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo
Sumber :
  • Istimewa

SIAP – Kepolisian Polres Kubu Raya menangkap dua pelaku perusakan makam Tionghua Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat yang terjadi pada Sabtu 13 Juli 2024. Kedua pelaku perusakan tersebut adalah HF (40) dan IR (21).

Diduga Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Sintang Kembali Marak, APH Tutup Mata?

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.

"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,"jelas AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Senin 5 Agustus 2024.

LSM Minta Jaksa dan Polisi Periksa Proyek di Dinas Perkim Provinsi Kalbar

Kapolres menambahkan, ada sekitar 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Makam yang di rusak tersebut untuk diambil kayu ulin dan besi pondasi kemudian dijual. Motif di balik aksi perusakan makam untuk mendapatkan uang.

‘’Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian,’’tambahnya.

Polres Ketapang Perangi Narkoba, 5 Orang Tersangka Ditangkap

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tahap 1 guna dilakukan penelitian.

" Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana," pungkasnya.