Polisi Ultimatum Penghalang Kasus Aniaya Balita di Daycare Depok, Meita Irianty Punya Beking?
- siap.viva.co.id
Siap – Polisi terus mendalami kasus penganiayaan dua balita di tempat penitipan anak atau daycare, Wensen School Indonesia di Cimanggis, Kota Depok. Adapun tersangkanya yakni Meita Irianty.
Wanita yang tengah hamil muda itu merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut. Bahkan Meita Irianty juga dikenal sebagai influencer parenting. Ia sering membagikan konten di sosial media mengenai tips parenting.
Beredar kabar, Meita Irianty merupakan kerabat dari salah satu anggota DPR RI. Lantas benarkah demikian?
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengaku tidak tahu menahu tentang kedekatan Meita Irianty dengan anggota DPR.
Ia memastikan, bahwa kasus ini akan diproses secara adil, tanpa pandang bulu. Atas dasar itupula, Arya pun berharap dukungan dari semua pihak.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia siapapun itu untuk mendukung penindakan ini supaya bisa berjalan dengan lancar,” katanya dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Arya mengimbau agar tidak ada pihak yang berusaha menghalangi atau mungkin membuat penyidikannya menjadi sulit.
“Jadi tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi atau mungkin membuat penyidikannya menjadi sulit,” tegasnya.
Kondisi Meita
Tak lama setelah polisi merilis kasus tersebut, Meita Irianty alias Tata kemudian dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Menurut keterangan penyidik, hal itu lantaran kondisi tersangka tidak sehat dan perlu perawatan medis.
Tata diketahui sedang mengandung. Usia janinnya 4 bulan. Ia beberapa kali sempat mual ketika dihadirkan polisi ke awak media.
“Hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati karena memang kondisinya belum bisa diambil keterangan,” kata Arya.
Namun ia memastikan bahwa proses pendalaman kasus kekerasan di daycare itu tetap berlanjut. Hari ini penyidik memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari orang tua korban, dan mereka yang ada di lokasi kejadian.
Polisi memastikan bakal memberi perlindungan pada para saksi.
“Prinsipnya kita ada perlindungan saksi. Saksi diberikan kebebasan memberikan pernyataan, kita punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) missal saksi merasa terancam atau ada yang mengganggu," ucap Arya.
"Tapi saya berhaap karena ini kasus yang melinbatkan anak dan tidak terulang, saya harap semua pihak dapat membantu proses penyidikan. Tidak ada pihak yang berusaha menghalangi,” sambungnya.
“Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini,” timpalnya lagi.