Polisi Ringkus Sindikat Judi Online di Depok, Segini Omsetnya per Hari

Polisi bongkar kasus judi online di Kota Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku judi online alias judol. Mereka dibekuk dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Depok

Budi Arie Diperiksa Polisi, Celotehnya soal Masuk Penjara Viral: Nggak Usah Kura Kura Dalam Perahu

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. 

Mereka masing-masing diketahui berinisial CP (22 tahun), TZHN (20 tahun), MK (21 tahun), R (21 tahun) dan HIR (20 tahun).

Komisi III DPR Soroti Dugaan Bunuh Diri Keluarga di Ciputat Akibat Pinjol

Para tersangka dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Depok dari dua lokasi berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Sukmajaya.

"Jadi modus pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online," kata Kombes Arya pada Selasa, 5 November 2024. 

Lagi, Balita Depok Disiksa Pengasuh Daycare, Korban Tepar Disiram Air Panas Mendidih

Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti permainan judi online. Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Ada yang menjadi bandar pemegang situs link nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” beber Kombes Arya.

Halaman Selanjutnya
img_title