Eks Hakim Militer Ini Sebut Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon Lebih Sadis dari Korban Perang
- Tangkapan layar YouTube KDM
Siap – Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyebut, perlakuan terhadap delapan terpidana kasus Vina Cirebon lebih sadis dari korban perang.
Hal itu ia ungkapkan saat berbincang dengan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi belum lama ini.
Dikutip dari tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, awalnya Marwan mengungkap laar belakang dirinya terjun sebagai pengacara hingga membela Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Marwan mengatakan, bahwa jauh sebelum menjadi pengacara, awalnya ia pernah mencalonkan diri sebagai bupati di Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada tahun 2019.
"Saat itu saya mengajukan pensiun dini, tapi alhamdulillah 2020 tidak terpilih. Makanya saya bilang, keyakinan hidup kita ini kan sudah tercatat semua di laul mahfudz. Ya bisa bantu Pegi dan InsyaAllah saya bisa bantu juga yang tujuh orang ini (terpidana kasus Vina Cirebon yang lain)," ujarnya dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Marwan menyebut, dirinya cukup berpengalaman sebagai oditur militer yakni badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI.
"Saya memang bergelut di bagian odit, jadi sarjana hukum, sekolah perwira, karir perwira sudah itu saya menjadi oditur militer," jelasnya.
Kala itu, Marwan ditempatkan sebagai jaksa militer.
"Setelah itu saya disekolahkan, pernah jadi panitra militer, sudah itu saya juga pernah jabatan hakim militer, pernah juga berkutat di hukum perang," terangnya.
Nah menurut Marwan, apa yang dialami Pegi Setiawan dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini lebih sadis dari korban perang.
"Hukum perang tidak sesadis yang sekarang di Cirebon. Ini yang kejadian di Cirebon ini melebihi dari perang," katanya.
Sebab, lanjut Marwan, dalam hukum perang itu ada aturannya, tidak sesadis seperti yang dialami para terpidana kasus Cirebon.
"Cirebon ini kan kita lihat dari faktanya, ini saya bilang mereka mentersangkakan itu tidak sesuai prosedur. Perang ada prosedurnya. Perang itu lawan lagi terjun payung enggak boleh ditembak. Kalau ditermbak ada hukum internasional," jelasnya.
Kemudian, tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi.
"Enggak boleh disiksa. Ini (terpidana kasus Vina Cirebon) mau menjadikan pengakuan disiksa, hukum perang itu tidak disiksa," ucap Marwan.
Terkait hal itu, mantan perwira TNI tersebut berkeyakinan bahwa Saka Tatal maupun para terpidana kasus Vina Cirebon yang saat ini masih mendekam bukanlah pelaku kejahatan.
"Makanya saya bilang, saya berharap kepada penasihat hukumnya segera lanjutkan PK (peninjauan kembali), semoga hakim agung di Mahkamah Agung itu terbuka hatinya untuk membebaskan mereka," tutur Marwan.