Mudzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal Sebut Pasal 340 Selalu Memiliki Motif
- istimewa
Siap – Menjadi saksi ahli hukum pidana di sidang PK Saka Tatal, Mudzakkir mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan bagi para pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam melakukan aksinya.
Sebaliknya pasal 338 pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, kedua pasal tersebut sama-sama ada niat menghilangkan nyawa seseorang.
Hal tersebut di sampaikan Mudzakkir pada saat menjelaskan perbedaan pasal 340 dan 338 dalam sidang Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat kamis 1/8/2024.
“Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa,” jelas Mudzakkir.
“Kalau yang 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan, tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbuatannya sama merampas nyawa orang lain,” timpalnya.
Oleh karena itu, menurut Mudzakkir, untuk menegakan pasal 338 dan 340 mestinya penegak hukum harus memahami lebih dulu prinsip dasar tentang pembunuhan.
Lebih lanjut, kata Mudzakkir, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 adalah jika pasal 338 munculnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun pasal 340 timbulnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.