Pengacara Pertanyakan IMB dan Amdal Pabrik CPO PT Sukses Unggul Palma
- Ngadri/Siap.viva.co.id
‘’Informasinya akan mendidirikan pabrik pengolahan kelapa sawit. Kalau memang perusahaan tersebut akan membangun pabrik sawit tentu harus sosialisasi terlebih dahulu mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin analisis dampak lingkungan (Amdal),’’kata Rusliyadi.
Ditambahkan oleh Rusliyadi, bahwa hingga saat ini masyarakat pemilik tanah tidak pernah di fasilitasi untuk bertemu dengan PT Sukses Unggul Palma.
''Dan terkait pembayaran lahan justru melalui kepala desa dan ada yang melalui transfer,''tambahnya.
Sementara itu, Pejabat PT Sukses Unggul Palma (SUP) Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, akan meminta management PT SUP untuk mengklarifikasi persoalan lahan tersebut.
‘’Nanti saya minta management untuk mengklarifikasi,’’ujarnya.