Kejagung Ungkap Fakta Baru: Sadikin Rusli, BPK dan Kejanggalan Kasus Korupsi BTS 4G!

Kejagung
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menginvestigasi hubungan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 4,8 Triliun dalam Kasus TPPU Perkebunan Sawit

"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami," ujar Ketut dalam keterangannya,dikutipSiapViva.co.id dari Tvonenews.com

Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10/2023). 

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Ketut Sumedana menyatakan bahwa rincian penetapan tersangka akan diumumkan pada Senin siang.

Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 oktober 2023.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada pukul 10.00 WIB.

Tersangka ini dihadapkan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, permufakatan jahat gratifikasi, atau pencucian uang (TPPU) terkait infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Halaman Selanjutnya
img_title