DPR Apresiasi Kejagung Jerat Korporasi di Kasus Korupsi Tata Kelola Emas

Ilustrasi kepala desa korupsi
Sumber :
  • Freepik

Siap – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai akan membuat terobosan luar biasa jika berhasil menjerat korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton.

Puan Desak Pemerintah Siapkan Bantuan Evakuasi Wisatawan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi

"Komisi III mendukung Kejagung agar menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi 109 ton emas ini. Ini terobosan yang luar biasa karena Kejagung sangat berani jerat korporasi, tidak perseorangan lagi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juli 2024.

Hal itu disampaikan Sahroni merespons pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Agus Harli Siregar, yang menyebut terbukanya peluang penyidik menjerat korporasi dalam kasus tersebut.

Benarkah Korupsi di Indonesia Paling Terparah di Dunia? Berikut Faktanya

Legislator Partai NasDem itu bahkan mengingatkan jangan ada tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut. Baik itu pelakunya oknum pejabat, karyawan internal, pelaku korporasi, perorangan, broker atau bahkan oknum aparat. "Sikat semua," tegas Sahroni.

Ia mengatakan seluruh pelaku yang terlibat dugaan korupsi 109 ton emas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Telusuri juga modus aliran dananya. Ini pasti persekongkolan yang sangat besar, dan diduga kuat ada aktor intelektual di baliknya,” katanya.

Polri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa dari Pengungkapan Kasus Narkoba Sejak 2020

Terlebih, Sahroni melihat kejahatan tersebut sudah terjadi sejak 2010. Oleh karena itu, dia menduga pelaku yang terlibat sangat banyak dan berasal dari latar belakang yang beragam.

"Gimana enggak? Dari 2010-2022 loh ini modus operasinya. Kejahatannya sudah sangat terstruktur dan masif. Maka diduga kuat banyak pihak yang terlibat, bukan hanya 13 orang itu saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title