Polresta Pontianak Tetapkan Pemilik K-GYM Tersangka
- Istimewa
Siap – Kepolisian Polresta Pontianak menetapkan pemilik K-GYM berinisial SY sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya FN yang jatuh dari lantai 3 saat Treadmill di Jalan Parit Haji Husin 2, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SY setelah melaksanakan gelar perkara pada 23 Juli 2024. Dan dari gelar perkara tersebut pemilik K-GYM terbukti lalai mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
‘’Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, pemilik K-GYM terbukti melanggar pidana kelalaian,’’jelas Antonius Trias Kuncorojati dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kasatreskrim menambahkan, bahwa dari keterangan saksi perijinan K-GYM tidak sesuai peruntukan. Dalam izin rumah toko, tapi ternyata tempat kebugaran.
‘’Ijin K-GYM ini rumah toko, tapi dirubah menjadi tempat kebugaran. Setelah dirubah, pemilik K-GYM juga tidak punya niat untuk menrubah ijin,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Antonius mengatakan, saat pemilik K-GYM mengajukan permohonan perubahan perijinan, sudah pasti pemerintah akan menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF).Namun sebelum SLF terbit instansi akan mengecek terlebih dahulu.
‘’Dari pengecekan tersebut, maka kecelakaan bisa diminimalisir,’’tegasnya.