Kelakar Pitra Romadoni Soal Sidang PK Saka Tatal, Bisa Jadi Blunder Sendiri, Hati hati!!

Potret kolase Saka Tatal dan Pitra Romadoni
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Pitra Romadoni yang keukeh menyebut kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan membantah soal kesaksian palsu yang disebutkan Dede, kini berkelakar soal sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal hari ini Rabu 24/7/2024.

Menohok, Ini Kata Reza Indragiri Ketika Jadi Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Soal Framing?

Ia mengatakan bahwa PK yang diajukan pihak Saka Tatal bisa jadi blunder sebab ada tiga kemungkinan hasil yang didapat.

Pertama, kata Pitra, PK bisa diterima dan kedua bisa juga ditolak kemudian yang terakhir, hakim bisa mengubah hukuman Saka Tatal menjadi lebih berat.

Akhirnya Terungkap, Hasil Ekstraksi HP Nazrudin Saksi Kasus Vina Ada Foto di 2016 Silam, Tapi....

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.

Hanya saja, Saka tidak dihukum penjara seumur hidup seperti tujuh terpidana lain. Pada 2016 silam saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Saka masih usia 15 tahun, tergolong anak.

Jelang Sidang PK, Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ditabrak OTK Sampai Muntah Darah, Ada Teror Kah?

Saka divonis delapan tahun penjara, tetapi ia sudah bebas sejak 2020 dan baru bebas murni kemarin, Selasa (23/7/2024).

'Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak." kata Pitra seperti dikutip YouTube Kompas TV, Rabu 24/7/2024.

Halaman Selanjutnya
img_title