Susno Duadji Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan Bukan Pembunuhan, Ini Faktanya

Potret kolase Susno Duadji
Sumber :
  • Istimewa

Karenanya, lanjut Susno, dirinya meyakini bahwa peristiwa yang terjadi pada 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas, hal itu sebagaimana keterangan atau olah TKP awal yang dilakukan Polres Kabupaten Cirebon.

Tak Banyak Diketahui Publik, Ternyata Ini Gambaran Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Baru Pintu Masuk?

" Tapi kalau kasus Vina Cirebon ini mau dijadikan kasus pembunuhan ayok, siapa yang bisa buktikan ini pembunuhan, sampe kiamat juga tidak akan terbukti lah wong bukan pembunuhan kok," kata Susno Duadji.

Selain itu, Susno juga menyayangkan hakim yang pada saat itu mengadili perkara ini hingga putus di tingkat pertama dan banding. Karena menurut Susno, majelis hakim kurang teliti dalam memeriksa perkara ini, sehingga disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.

Respon Pedas Mantan Wakapolri Soal Kesaksian di Sidang PK Kasus Vina, Dari Awalnya Sudah Salah?

"Ini murni kecelakaan, kecelakaan lalin, kecelakaan tunggal, liat posisinya jenazah, liat darah, liat lukanya. Lukanya bukan digetok sama benda tajam, itu kan di bawah helm, di leher, kalo benturan kan benturannya jelas di bawah jalan itu," tuturnya.

"Nah kalo kejadian ini masih baru tentunya bisa diliat gesekan sepeda motor, catnya (motor) pasti masih nempel di jalan gitu," sambungnya.

Dukung Proses PK Kasus Vina Dipercepat, Arianto Sutadi : Kalau 3 Bulan Itu Konyol !!

Menurut Susno, kekeliruan hakim pada tingkat pertama dan banding masih bisa diteliti hakim pada tingkat kasasi, khususnya pada hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.

"Nah sekarang tinggal dicari siapa yang merubah (BAP kecelakaan lalu lintas) jadi pembunuhan, mengubahnya menjadi 3 tempat yaitu Iptu Rudiana, Rudiana sama siapa? Ya Rudiana sama Aep sama Dede," tandasnya.