Bereaksi, Hakim Eman Sulaiman Siapkan Tenaga Bakal Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar
Minggu, 21 Juli 2024 - 20:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.
Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.
Sedangkan untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.
Seperti diketahui, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 10 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Baca Juga :
Eks Hakim Militer Ini Yakin Banget 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bersalah, Begini Logikanya
Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.
Halaman Selanjutnya
Dari 9 poin itulah, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.