Bereaksi, Hakim Eman Sulaiman Siapkan Tenaga Bakal Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar

Foto Eman dan Pegi
Sumber :
  • Istimewa

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Menohok, Razman Sebut Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Cuma Untuk Raih Simpati Publik?

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Terungkap! Ini Bocoran Status Aep di Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Sedangkan untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Seperti diketahui, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 10 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Eks Hakim Militer Ini Yakin Banget 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bersalah, Begini Logikanya

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.

Halaman Selanjutnya
img_title