Bereaksi, Hakim Eman Sulaiman Siapkan Tenaga Bakal Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar

Foto Eman dan Pegi
Sumber :
  • Istimewa

Sebab pernyataannya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.

Update Kasus Vina Cirebon, Sudirman Bongkar Kejadian Asli di Tahanan, Disiram Air Panas?

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," ungkap Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani.

Hakim Eman Sulaeman, menurut Ia hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Menohok, Razman Sebut Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Cuma Untuk Raih Simpati Publik?

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Walaupun begitu Kombes Nurhadi Handayani mengaku tetap patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Terungkap! Ini Bocoran Status Aep di Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title