Rusak Moral, Ucap Kalimat Tak Pantas ke Jurnalis Pelecehan, 5 Anggota Polsek Tebet Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi Pelecehan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ucapan yang tidak pantas kerap ditujukan kepada Jurnalis sekaligus sudah mengalami pelecehan seksual di gerbong KRL. Kendati sedang Polsek usut tuntas dan terjadi pada Jumat 19 Juli 2024. 

Kelakuan Adi Kismanto, Kaki Tangan Bandar Judi Online yang Ngantor di Komdigi: Kawin Lagi tapi...

Diketahui Lima anggota Polsek Tebet yang mengatakan kalimat tisak pantas kepada jurnalis wanita berinisial QHS diduga menjadi korban pelecehan seksual di gerbong KRL dijatuhi sanksi etik.

Ucapan tidak pantas tersebut yang disampaikan oleh kelima anggota Polsek Tebet itu saat korban hendak membuat laporan polisi (LP).

Mengungkap Peran Anak Buah Eks Kominfo Budi Arie di Balik Judi Online, Yassalam Ternyata

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan, lima oknum polisi itu sudah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kemarin, setelah kejadian, pihak Propam Polres Jakarta Selatan langsung memeriksa yang mengatakan demikian. Jadi semua sudah diperiksa satu-satu. Ada lima orang," kata Nurma pada Jumat 19 Juli 2024.

Prabowo Minta Pejabat Kementerian Kurangi Kunjungan Kerja ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh

Keterangan hasil pemeriksaan Propam, kelima anggota Polsek Tebet tersebut sudah dijatuhi sanksi etik.

Tetapi Nurma belum menjelaskan secara detail terkait sanksi etik yang diterima oleh lima oknum polisi itu.

Halaman Selanjutnya
img_title