Viral, Oknum Pejabat Ombudsman RI Kalbar Usir Wartawan saat Liputan

Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Kantor Kominfo Sambas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang wartawan dari media online, Rizal diduga di usir oleh oknum Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat saat meliput di ruang kantor Diskominfo Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Bikin Merry Riana Takjub, Ini Jawaban Habib Jafar soal Pro-Kontra Ucapan Selamat Natal

Rizal menjelaskan, awal mula terjadi pengusiran telah meminta ijin terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Komunikasi dan informasi kabupaten Sambas Selaku tuan rumah, untuk melaksanakan tugas peliputan. Dan oleh pihak Disominfo Sambas di persilahkan. Namun saat liputan malah dilarang oleh oknum Ombudsman.

"Saya sudah mematuhi etika dan kode etik dan mempunyai legalitas lengkap dalam peliputan, tapi sangat disayangkan sikap dari oknum pejabat Ombudsman kepada kami," jelas Rizal dikutip pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Begini Reaksi Sumanto Ketemu Panji Petualang, Warganet: Bang Panji Lu Bae Bae Aja Kan?

Rizal menambahkan, ia bersama media lainnya datang ke Kominfo kabupaten Sambas bukan secara sembunyi- sembunyi, tapi meminta izin terlebih dahulu dengan tujuan untuk peliputan.

"Kami datang ke kantor Kominfo 4 orang hanya melakukan tugas peliputan kehadiran Ombudsman Perwakilan Kalbar melakukan rapat dan mendengar penjelasan langsung dari Dinas BKPSDAMD kabupaten sambas dan Kadis Kominfo Sambas," ujarnya.

Kadis Perkim Provinsi Kalbar: Proyek Jalan Rusak di Gang Tongkang Karena Truck Sawit

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Tariyah mengklasifikasi atas insiden dugaan Pengusiran wartawan ketika melakukan peliputan diruang rapat Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Sambas.

"Kedatangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat pada saat itu melakukan rapat permintaan penjelasan secara langsung kepada Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Sambas (PPID Kabupaten Sambas) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSD) Kabupaten Sambas atas laporan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) komisi Cabang Kabupaten Sambas, mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas terhadap permintaan informasi mengenai surat persetujuan Mendagri (izin) terkait mutasi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang pelapor ajukan melalui PPID Kabupaten Sambas pada tanggal 25 April 2024,"jelas Tariyah pada Sabtu 20 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title