Pengelola Pelabuhan dan Kuari Pasir di Kayong Utara Klaim Miliki Izin

Dokumen Izin Lingkungan
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Beberapa hari belakangan ini terbit berita di sejumlah media online yang menuduh kegiatan kuari pasir,gudang semen dan pelabuhan di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat belum mengantongi izin.

Ditkrimsus Polda Kalbar Diduga Ungkap Ilegal Logging di Ketapang, Ribuan Kayu Disita

Pengelola gudang semen, kuari pasir dan pelabuhan H Urip, membantah tudingan sejumlah media online yang memberitakan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin atau ilegal.

‘’Kegiatan pelabuhan, kuari pasir dan gudang semen perijinanya ada dari instansi terkait. Cuman untuk izin lingkungan untuk pelabuhan masih dalam proses di Kementrian. Tapi kalau izin kuari pasir dan gudang semen ada,’’kata H. Urip pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Aniaya Buruh Panggul, Kepala Gudang Semen Tiga Roda Dilaporkan ke Polres Kubu Raya

Dokumen Izin PT Sumber Sari Nusantara Abadi

Photo :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

H. Urip menambahkan, kegiatan pelabuhan kebutuhanya bukan untuk pribadi melainkan untuk masyarakat umum, karena pelabuhan milik pemda Kayong Utara dalam kondisi tidak bisa digunakan saat ini.

Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

‘’Saya minta kegiatan pelabuhan ada toleransi dan rasa kemanusian, karena aktivitas pelabuhan tersebut untuk kepentingan umum bukan untuk pribadi,’’tambahnya.

Lebih lanjut, H. Urip mengatakan, Nomor AHU-22312.40.10.2014 PT Sumber Sari Nusantara Abadi. Kemudian izin Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara untuk UKL-UPL Nomor: 660/111/LH KKU-B/2025.

Halaman Selanjutnya
img_title