Pengelola Pelabuhan dan Kuari Pasir di Kayong Utara Klaim Miliki Izin

Dokumen Izin Lingkungan
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Beberapa hari belakangan ini terbit berita di sejumlah media online yang menuduh kegiatan kuari pasir,gudang semen dan pelabuhan di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat belum mengantongi izin.

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

Pengelola gudang semen, kuari pasir dan pelabuhan H Urip, membantah tudingan sejumlah media online yang memberitakan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin atau ilegal.

‘’Kegiatan pelabuhan, kuari pasir dan gudang semen perijinanya ada dari instansi terkait. Cuman untuk izin lingkungan untuk pelabuhan masih dalam proses di Kementrian. Tapi kalau izin kuari pasir dan gudang semen ada,’’kata H. Urip pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

Dokumen Izin PT Sumber Sari Nusantara Abadi

Photo :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

H. Urip menambahkan, kegiatan pelabuhan kebutuhanya bukan untuk pribadi melainkan untuk masyarakat umum, karena pelabuhan milik pemda Kayong Utara dalam kondisi tidak bisa digunakan saat ini.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

‘’Saya minta kegiatan pelabuhan ada toleransi dan rasa kemanusian, karena aktivitas pelabuhan tersebut untuk kepentingan umum bukan untuk pribadi,’’tambahnya.

Lebih lanjut, H. Urip mengatakan, Nomor AHU-22312.40.10.2014 PT Sumber Sari Nusantara Abadi. Kemudian izin Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara untuk UKL-UPL Nomor: 660/111/LH KKU-B/2025.

Halaman Selanjutnya
img_title