Rusak Moral, Ucap Kalimat Tak Pantas ke Jurnalis Pelecehan, 5 Anggota Polsek Tebet Dijatuhi Sanksi
- Istimewa
"Sudah diberi sanksi. Untuk sanksinya ada di Propam, nanti kita cek," ujar dia.
Terlebih QHS yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di gerbong KRL sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
QHS awalnya mendatangi Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia disarankan untuk melapor ke Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
"Saya sebagai korban datang lebih dulu untuk membuat laporan. Namun lagi-lagi, pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus, jadi harus ke Polsek Tebet," ujar QHS dalam keterangannya, Kamis 18 Juli 2024.
Di Polsek Tebet, QHS lebih dulu dimintai keterangan oleh petugas piket. Saat itu ia mengaku tidak diperbolehkan didampingi oleh keluarga.
"Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga," ujar dia.
Korban juga menyebutkan ada oknum polisi di Polsek Tebet yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas.