Kupas Tuntas Bukti Forensik di Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Pakar Telematika, Ternyata ....
- Istimewa
"Tolong saya di koreksi mas Suryo, kalau pihak kepolisian dapat membuat pemberkasan tentang komunikasi antar pihak itu, berangkat darimana?dari barang buktikah atau apa," tanya Reza ke Roy Suryo.
Mendengar pertanyaan itu, Roy Suryo yang juga sebagai pakar telematika mengatakan bahwa hal itu dapat dilakukan berdasarkan barang bukti yang disita dan berdasarkan intersepsi.
Nah intersepsi ini terbagi dua, pertama, kata Roy Suryo, intersepsi itu tanpa menyentuh barang bukti dan yang melakukan itu pihak polisi.
Roy Suryo kemudian mencontohkan, jadi jika seseorang calon tersangka sudah menjadi target operasi (TO) maka bisa di intersepsi nomornya.
"Nah dari situ nanti akan muncul datanya seperti kalau KPK melakukan penyelidikan, tapi ini peristiwa sudah terjadi duluan sebelum diusut, dan meraka adalah orang biasa biasa dan kemungkinan untuk polisi melakukan intersepsi itu kecil," kata Roy Suryo.
"Intersepsi itu artinya disadap," sambungnya.
Lebih lanjut Roy Suryo mengatakan, kemungkinan yang terjadi pada para tersangka yang kini merupakan terpidana itu handphone nya disita, begitupun handphone korban.