Kupas Tuntas Bukti Forensik di Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Pakar Telematika, Ternyata ....

Potret tangkapan layar Youtube DiskursusNet
Sumber :
  • Istimewa

"Tolong saya di koreksi mas Suryo, kalau pihak kepolisian dapat membuat pemberkasan tentang komunikasi antar pihak itu, berangkat darimana?dari barang buktikah atau apa," tanya Reza ke Roy Suryo.

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

Mendengar pertanyaan itu, Roy Suryo yang juga sebagai pakar telematika mengatakan bahwa hal itu dapat dilakukan berdasarkan barang bukti yang disita dan berdasarkan intersepsi.

Nah intersepsi ini terbagi dua, pertama, kata Roy Suryo, intersepsi itu tanpa menyentuh barang bukti dan yang melakukan itu pihak polisi.

Pengakuan Marliyana Soal Terpidana Babak Belur Kembali Viral, Ternyata Beda dengan di Sidang PK?

Roy Suryo kemudian mencontohkan, jadi jika seseorang calon tersangka sudah menjadi target operasi (TO) maka bisa di intersepsi nomornya.

"Nah dari situ nanti akan muncul datanya seperti kalau KPK melakukan penyelidikan, tapi ini peristiwa sudah terjadi duluan sebelum diusut, dan meraka adalah orang biasa biasa dan kemungkinan untuk polisi melakukan intersepsi itu kecil," kata Roy Suryo.

Terkuak, Marliyana Akhirnya Blak blakan Soal Kasus Kematian Vina dan Rekaman Kesurupan Linda

"Intersepsi itu artinya disadap," sambungnya.

Lebih lanjut Roy Suryo mengatakan, kemungkinan yang terjadi pada para tersangka yang kini merupakan terpidana itu handphone nya disita, begitupun handphone korban.

Halaman Selanjutnya
img_title