Ungkap Narkoba 19 Kg, Polda Kalbar Selamatkan 151 Ribu Jiwa
- Istimewa
Siap – Tim gabungan Polda Kalbar berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 19 Kilogram narkoba jenis sabu dan berhasil menangkap 4 orang pelaku diduga terlibat peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar muda, mejelaskan pengungkapan tindak pidana Narkotika jaringan internasional Malaysia -Indonesia berhasil diamankan narkoba sebanyak 18.994,84 gram dan 4 orang pelaku.
‘’Tim gabungan berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan menangkap tersangka di beberapa lokasi di kota Pontianak dan bahkan dilakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan untuk sementara telah berhasil menangkap 4 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 18.994,85 Gram sabu,’’jelas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.
Diresnarkoba menambahkan, bahwa kronologis dari pengungkapan tindak pidana Narkotika ini dawali pada pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 00.25 WIB tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka LS alias BB di kamar nomor 204 salah satu hotel di Jalan Pahlawan Kota Pontianak,kemudian tim gabungan yang sudah stanby diterminal pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang pada sekitar pukul 02:00 melakukan penangkapan dan dan berhasil mengamankan tersangka JS alias Aw dengan beberapa barang Bukti.
‘’Selanjutnya tim gabungan yang berada di Dwi Kora Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Fap alias Fr di sebuah Komplek perumahan di Pontianak Barat, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang warga binaan lapas kelas IIA Pontianak Br (residivis) yang merupakan suami dari tersangka Fap, kemudian setelah dikembangkan lebih lanjut bahwa BB Narkotika yang sudah diamankan berasal dari warga negara Malaysia bernama AKA, yang berdasarkan hasil pemeriksaan sekaligus merupakan pemilik barang serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika dari Malaysia ke Indonesia,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Thelly mengatakan, modus operandi dari pelaku penyelundupan Narkotika jenis sabu yang berasal dari negara Malaysia tujuan ke Pontianak melalui jalur darat Aruk kabupaten Sambas. Kemudian dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut.
‘’Dengan di gagalkannya peredaran Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa, jika diestimasikan pemakaian 1 gram sabu digunakan oleh 8 jiwa,’’pundkasnya.