Proyek Perumahan Casagrande Diduga Serobot Aliran Kali Krukut Depok, Ini Temuan Petugas
- Istimewa
Siap – Proyek perumahan Casagrande di Kampung Rawakalong, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat diduga menyalahi aturan.
Adapun persoalannya, disinyalir pengembang perumahan Casagrande diduga melanggar garis sepadan sungai atau GSS dengan membangun turap di jalur air Kali Krukut, Depok.
Terkait hal itu, Kasi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Limo, Fahrudin Ali mengatakan, pengembang perumahan Casagrande diduga nekat membangun turap di tengah kali, dan sama sekali tidak mengindahkan peraturan tentang GSS.
"Itu sangat jelas bahwa turap yang dibangun jauh berada ditengah badan kali. Kami akan melaporkan hasil monitoring kami ini kepada dinas terkait, untuk penindakan lebih lanjut," katanya dikutip siap.viva.co.id dari Radar Depok pada Rabu, 17 Juli 2024.
Bahkan menurut Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Grogol, Dodi Indratno, apa yang dilakukan pengembang Casagrande ini bukan cuma melanggar GSS, tapi sudah mengambil bidang kali.
Ia mengaku baru tahu pelanggaran tersebut, lantaran sebelumnya tidak ada laporan apapun terkait proyek pembangunan perumahan itu.
Lurah Grogol, Boni Sobari Kusumah mengaku, sama sekali tidak tahu tentang kegiatan kegiatan pembangunan perumahan di atas lahan eks Villa Casagrande.
“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun prihal proyek perumahan itu," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pengembangan atas dugaan pelanggaran GSS ini.