Hakim MK Terancam Pidana Jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres

Ilustrasi polemik usia capres cawapres di MK
Sumber :
  • Istimewa

Karena, kata Petrus, berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 3 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi, seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga, sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri.

Tak Perlu Izin Jokowi Kaesang Siap Duet dengan Anies dan Tak Khawatir Kehilangan Dukungan Projo

Bahkan, meskipun telah bercerai dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat atau panitera.

"Ayat 4, ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan kelaurga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," katanya. 

Pengamat Ungkap PDIP Ingin Usung Anies Baswedan untuk Menjegal Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta

Sementara ayat 5, lanjut Petrus, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

"Khusus mengenai posisi Saudara Anwar Usman, Ketua MK dengan Presiden Jokowi dan putranya Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres, sehinga di sinilah letak kepentingan yang diharamkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman," papar Petrus. 

Jadi Pejabat Pertamina, Harta Bagaskara Keponakan Jokowi Disorot: Nggak Ada Rumah, Mobil pun Hibah

Maka, lanjut dia, harus disadari bahwa ketentuan pasal 17 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman mengancam secara serius terkait perosolan tersebut. 

"Dengan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 5 putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi Administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Petrus. 

Halaman Selanjutnya
img_title