Kasus Vina Cirebon Kian Memanas, Otto Hasibuan Singgung Soal Barang Bukti, Pasti Itu Ada!!
- Istimewa
Walaupun kata Aryanto Sutadi, scientific investigasionnya tidak diterapkan, tapi itukan audah diterima oleh hakim bahwa itu menjadi bukti yang kuat sehingga bisa memenjarakan 8 orang yang menjadi terpidana sekarang.
"Nah sekarang, apabila peninjauan kembali atau PK menganulir bahwa itu pengadilan ga bener, bah barulah polisi bisa dipaksa bahwa bukti yang disampaikan dulu itu kurang lengkap," kata Aryanto.
"Berarti polisi akan mencari lagi bukti bukti yang dulu cuma disampaikan tapi tidak dianalisis dan mungkin perlu dianalisis lagi," sambungnya.
Jadi menurut Aryanto, kuncinya bukan pada polisi yang sekarang terbuka dan dulu seperti apa, bukan itu masalahnya.
"Jadi dulu bukti bukti yang diterima harus dikoreksi lagi, apakah bukti itu kurang sehingga polisi harus sidik ulang dengan lebih cermat lagi dan memasukan segala bukti yang ada," pungkas Aryanto Sutadi.