Kasus Vina Cirebon Kian Memanas, Otto Hasibuan Singgung Soal Barang Bukti, Pasti Itu Ada!!

Potret kolase Otto Hasibuan
Sumber :
  • Istimewa

Walaupun kata Aryanto Sutadi, scientific investigasionnya tidak diterapkan, tapi itukan audah diterima oleh hakim bahwa itu menjadi bukti yang kuat sehingga bisa memenjarakan 8 orang yang menjadi terpidana sekarang.

Hasil PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga 'Terkatung katung' Susno Duadji: Bubarkan Saja...

"Nah sekarang, apabila peninjauan kembali atau PK menganulir bahwa itu pengadilan ga bener, bah barulah polisi bisa dipaksa bahwa bukti yang disampaikan dulu itu kurang lengkap," kata Aryanto.

"Berarti polisi akan mencari lagi bukti bukti yang dulu cuma disampaikan tapi tidak dianalisis dan mungkin perlu dianalisis lagi," sambungnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tegaskan, Polisi Tidak Tangkap Pencandu Narkoba jika Datang ke Kantor Polisi

Jadi menurut Aryanto, kuncinya bukan pada polisi yang sekarang terbuka dan dulu seperti apa, bukan itu masalahnya.

"Jadi dulu bukti bukti yang diterima harus dikoreksi lagi, apakah bukti itu kurang sehingga polisi harus sidik ulang dengan lebih cermat lagi dan memasukan segala bukti yang ada," pungkas Aryanto Sutadi.

Geger, Belum Lama Viral Gunawan Sadbor Tiba tiba Dikabarkan Ditangkap Polisi Gegara Ini