Kasus Vina Cirebon Kian Memanas, Otto Hasibuan Singgung Soal Barang Bukti, Pasti Itu Ada!!
- Istimewa
Siap –Bebasnya Pegi Setiawan dari jeratan hukum kasus Vina Cirebon melalui putusan sidang praperadilan di PN Bandung berbuntut panjang.
Alih alih membuat kasus Vina Cirebon menjadi terang benderang, kekinian malah semakin banyak informasi yang simpang siur terkait kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon Otto Hasibuan mengatakan bahwa Polisi khususnya Polda Jabar harus mulai jujur dan terbuka, terutama perihal barang bukti atau Barbuk.
"Saya kira polisi harus mulai jujur membuka terutama soal barang bukti, HP nya Vina itu dimana sekarang, karena keberadaan HP tersebut sangat membantu," kata Otto Hasibuan dalam sebuah video wawancara di salah satu televisi swasta dan diunggah ulang oleh akun TikTok Berita Viral.
"Sampai sekarang Polisi tidak bisa menunjukan dimana barang bukti berupa HP milik korban yakni Vina," sambungnya.
Menurut Otto, polisi sebaiknya melakukan penyidikan lagi kebelakang, seperti hp yang tidak ada, kemudian CCTV yang belum dibuka nah ini kemana semua.
"Saya yakin dan percaya bahwa bukti itu semua ada, enggak mungkin tidak ada," tegas Otto.
Otto menuturkan bahwa dirinya melihat berkas berkas perkara tersebut indikasi semua barang bukti itu ada.
"Nah pertanyaannya, mau ga polisi membongkar itu semua dan mengekspos kepada publik barang itu semua ada dimana, aga polisi tidak terus dicecar oleh masyarakat," katanya.
"Jujurlah, tunjukan dimana itu HP, apa isinya, jangan ditutupi, kalau ditutupi terus masyarakat tidak akan puas," sambungnya
Selain itu, Otto juga menyebut soal otopsi, jadi waktu itu diotopsi ulang, itukan pasti ada foto foto berwarna, hasil otopsi itu pastinya di foto di videokan dan lain sebagainya, coba buka ke publik dong.
"Jadi jika terang benderang bisa kita lihat sebenarnya, yang sekarang disebar ini kan hitam putih kalau berwarna pastikan kita bisa lihat videonya seperti apa, retaknya dan sebagainya pasti kelihatan," tandasnya.
Namun hal tersebut seolah dibantah oleh penasihat ahli Kapolri bidang hukum Aryanto Sutadi.
Ia mengatakan bahwa dirinya berkilah tak memandang pada kesalahan Polri secara mutlak, karena menurutnya, polisi dulu pada tahun 2016 silam telah melakukan penyidikan secara maksimal.
Walaupun kata Aryanto Sutadi, scientific investigasionnya tidak diterapkan, tapi itukan audah diterima oleh hakim bahwa itu menjadi bukti yang kuat sehingga bisa memenjarakan 8 orang yang menjadi terpidana sekarang.
"Nah sekarang, apabila peninjauan kembali atau PK menganulir bahwa itu pengadilan ga bener, bah barulah polisi bisa dipaksa bahwa bukti yang disampaikan dulu itu kurang lengkap," kata Aryanto.
"Berarti polisi akan mencari lagi bukti bukti yang dulu cuma disampaikan tapi tidak dianalisis dan mungkin perlu dianalisis lagi," sambungnya.
Jadi menurut Aryanto, kuncinya bukan pada polisi yang sekarang terbuka dan dulu seperti apa, bukan itu masalahnya.
"Jadi dulu bukti bukti yang diterima harus dikoreksi lagi, apakah bukti itu kurang sehingga polisi harus sidik ulang dengan lebih cermat lagi dan memasukan segala bukti yang ada," pungkas Aryanto Sutadi.