Bantahan Tiko Aryawardhana Usai Selidiki Kasus Penggelapan Uang: Ultimatum Lindungi BCL
- Istimewa
Siap – Usai memenuhi panggilan Tiko Aryawardhana, suami dari BCL diduga telah menggelapkan dana mantan istrinya, Arina Winarto untuk diperiksa sebagai saksi di perusahaan mantan istrinya saat dulu masih menjadi sepasang suami istri.
Penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar tetapi semua dana itu disebut murni untuk kebutuhan perusahaan, tidak Tiko Aryawardhana yang melakukan dugaan itu.
Sekitar 10 jam Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, kemarin. Tiko yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Irfan tanpa ditemani oleh Sang Istri, BCL.
Irfan menegaskan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengoreksi apa yang telah sempat disampaikan oleh suami BCL pada pemeriksaan sebelumnya.
"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan dari pada pelapor kepada klien kita, Pak Tiko," ucap kuasa hukum Tiko, Irfan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 11 Juli 2024.
"(Salah satu bantahan) berkaitan dengan aliran-aliran dana ya berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti kita sudah bahas satu per satu kita jawab satu per satu aliran dananya kemana," tutur Irfan.
Menurut Irfan bantahan itu dapat dibuktikan melalui rekening koran yang bersamaan dengan aliran dana semuanya tertera di sana.