Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M, Tiko Suami BCL Dijadwalkan Diperiksa Polisi 11 Juli
- Istimewa
Siap – Tiko Aryawardhana atau kerap disapa sebagai suami baru dari selebritis sekaligus penyanyi pop, Bunga Citra Lestari diduga melakukan penggelapan uang dari pabrik yang Ia kelola bersama dengan mantan istrinya dahulu, Arina Winarto.
Sementara Arina Winarto tengah menjadi sorotan publik lantaran sudah bikin pelaporan dugaan penggelapan uang perusahannya yang dilakukan kepada Tiko Aryawardhana.
Polisi sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
Tiko dijadwalkan diperiksa pada Kamis 11 Juli 2024 pekan ini di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terlapor Saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan nanti tanggal 11 Juli hari Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa 9 Juni 2024.
Kombes Pol Ade Ary meminta suami BCL itu dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik.
“Jadi, proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja,” ucap Ade Ary.
Sejauh ini Ade Ary, pihaknya telah memeriksa sebanyak saksi termasuk pihak perbankan untuk mengaudit kerugian kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Tiko dan istrinya kala itu, AW, sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2015 silam diberi nama 'PT AAS'.
"Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada awak media pada Rabu 5 Juni 2024.
Saat itu, Ia sebagai pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp2 miliar untuk modal yang kemudian dimasukkan ke dalam deposito berjangka namun Deposito tersebut selanjutnya digadaikan ke salah atau bank.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, Tiko dan AW bercerai.
Ade Ary mengatakan AW lalu menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Saat dicek, diduga terdapat selisih Rp140 juta dalam laporan yang ada.
"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017,”
“Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta," ujar Ade Ary.
Pelapor juga sudah mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.
Dalam laporan tersebut, AW mengaku sudah mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada Selasa 4 Juni 2024.
Adapun keterangan Bintoro, berdasarkan hasil audit, nominal kerugian yang dialami AW diduga lebih kecil dari yang dilaporkan.
"Dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," ucapnya.
Bintoro belum dapat mengungkap secara detail nominal kerugian yang diderita korban.
"Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," ujar Bintoro.