Kepedihan Dirasakan Pegi Setiawan Semasa di Penjara: Sempat Dapat Kekerasan Fisik Usai
- Istimewa
Sementara publik yang memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk dapat menangkap 3 pelaku lainnya.
Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun merasakan tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat.
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melewati kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Hasilnya juga Pengadilan Negeri Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/,”
“Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024.