Kejati Kalbar Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak Terus di Usut

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak terus di proses, pada Rabu, 10 Juli 2023.

Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

‘’Kasus dugaan korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak terus kami proses. Sudah hampir 30 saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan,’’tegas I Wayan Gedin Arianta.

Arianta menambahkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Yayasan Mujahidin tersebut ada saksi yang di panggil beberapa kali.

Sebut ada Mantan Kapolda Calon Wagub Kalbar saat Klarifikasi BP2TD Mempawah, Ria Norsan Bakal di Somasi

‘’Ada saksi yang dipanggil beberapa kali oleh penyidik, karena dibutuhkan keterangan tambahan. Dan kasus ini terus kami proses dan menjadi atensi Kejati Kalbar,’’tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dana hibah dari Pemprov Kalbar untuk pelaksanaan pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin yang dikelola oleh Yayasan Mujahidin Pontianak.

Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2

Proyek pembangunan SMA Mujahidin Pontianak diduga menyerap anggaran dengan jumlah dana sekitar Rp22. Miliar yang di gelontorkan selama 3 tahap. Yaitu pada Tahun 2019-2023.

Pembangunan proyek SMA Mujahidin ini dilaksanakan secara swakelola. Gedung sekolah ini terdiri dari 4 lantai. Pada bagian lantai 1 terdapat kios untuk jualan aneka minuman dan kios untuk jualan pakaian.

Sejumlah kios oleh Yayasan Mujahidin di sewakan kepada para pedagang per Tahun sebesar Rp20 juta. Jumlah kios berjumlah puluhan.