Kajari Pringsewu Geber Laporan LSM Gepak soal Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu
Sumber :
  • Istimewa

SiapKejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 29 Oktober 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) tahun anggaran 2022 yang dilaporkan Gepak Lampung, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,285 miliar.

Blak blakan Soal Kejadian yang Menimpa Dirinya, Ini Unggahan Terbaru Ridwan Kamil, Kembali ke Rutinitas?

Kasus ini diduga melibatkan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi. Penggeledahan dilakukan di ruangan Kesra di kompleks pemerintahan Pringsewu. 

Selama proses penggeledahan, menurut informasi seluruh pegawai tidak diizinkan meninggalkan ruangan dan diminta menyerahkan alat komunikasi mereka.

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal Dugaan Korupsi BJB: Jauhi Pikiran Berburuk Sangka

Seorang pegawai yang berada di lokasi menyatakan bahwa para jaksa mengenakan rompi khusus dan membawa beberapa kotak untuk menyita dokumen-dokumen terkait. Proses penggeledahan ini dikawal ketat oleh aparat TNI.

Tidak hanya di ruangan Kesra, tim penyidik Kejari Pringsewu juga menyasar sejumlah lokasi lainnya, di antaranya kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Update Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Ini Deretan Nama yang Telah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di kantor BPKAD, penggeledahan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan korupsi LPTQ diperiksa dan disita oleh kejaksaan.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pringsewu, Rizal mengatakan bahwa kedatangan tim Kejaksaan Negeri Pringsewu ke BPKAD untuk mengonfirmasi dan mencari data tambahan terkait kegiatan LPTQ.

Halaman Selanjutnya
img_title