Kajari Pringsewu Geber Laporan LSM Gepak soal Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ
- Istimewa
Siap – Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 29 Oktober 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) tahun anggaran 2022 yang dilaporkan Gepak Lampung, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,285 miliar.
Kasus ini diduga melibatkan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi. Penggeledahan dilakukan di ruangan Kesra di kompleks pemerintahan Pringsewu.
Selama proses penggeledahan, menurut informasi seluruh pegawai tidak diizinkan meninggalkan ruangan dan diminta menyerahkan alat komunikasi mereka.
Seorang pegawai yang berada di lokasi menyatakan bahwa para jaksa mengenakan rompi khusus dan membawa beberapa kotak untuk menyita dokumen-dokumen terkait. Proses penggeledahan ini dikawal ketat oleh aparat TNI.
Tidak hanya di ruangan Kesra, tim penyidik Kejari Pringsewu juga menyasar sejumlah lokasi lainnya, di antaranya kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Di kantor BPKAD, penggeledahan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan korupsi LPTQ diperiksa dan disita oleh kejaksaan.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pringsewu, Rizal mengatakan bahwa kedatangan tim Kejaksaan Negeri Pringsewu ke BPKAD untuk mengonfirmasi dan mencari data tambahan terkait kegiatan LPTQ.