Tersenyum! Bukan Hanya Hotman Paris, Pegi Setiawan Besok Berkumpul di Rumahnya, Saka Tatal Ajukan PK

Sama Tatal Merasa Bahagia Pergi Bebas, Siap Ajukan PK
Sumber :
  • Istimewa

<p>Siap – Kebebasan Pegi Setiawan tidak hanya dirasakan oleh pihak keluarga maupun Hotman Paris selaku Pengacara termahal di Indonesia, namun Saka Tatal merasa bahagia usai mendengar keputusan dari Hakim terkait pembebasan Pegi alias Pegong karna kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dukung Proses PK Kasus Vina Dipercepat, Arianto Sutadi : Kalau 3 Bulan Itu Konyol !!

Kartini sebagai ibu Pegi Setiawan dari dugaan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tidak dapat menyembunyikan rasa bahagia. 

Usai mendengar hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan penetapan tersangka Pegi secara tidak sah. Kartini pun meluapkan kebahagiannya dengan menangis sejadinya karna pembebasan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Geger, Dedi Mulyadi Blak blakan Soal Kasus Vina Hingga Para Pesaing di Pilgub Jabar

"Alhamdulillah hirobbil alamin, saya berterima kasih kepada tim, kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung Pegi Setiawan," ucap Kartini yang mengaku tak henti-hentinya menangis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Kartini menyampaikan, anaknya kini sudah terbukti tidak bersalah. Ia juga ingin segera berkumpul dengan keluarganya. 

Mengejutkan, Ini Kata Ki Kusumo Soal Isu Eky Kekasih Vina Masih Hidup, Kasihan Hidupnya.....

"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tuturnya. 

Asep Muhidin selaku kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengaku bersyukur hakim tunggal Eman Sulaeman sudah memutus mengkabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, selanjutnya akan bersama-sama ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.

"Pada intinya alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutus bahwa praperadilan kami ini diterima. Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput pegi ke Polda Jabar," ujarnya.

Secara hukum, Asep menyampaikan, setelah hakim tunggal menetapkan putusan maka telah berlaku, Oleh karena itu pihaknya akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.

"Terima kasih kepada doanya untuk kebebasan Pegi Setiawan. Kebebasan Pegi Setiawan ini bukan murni untuk pegi Setiawan tapi kebebasan untuk bangsa Indonesia," ucap Asep.

Saka Tatal juga sebagai mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dengan tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Dengan putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan selaku tersangka pembunuhan Vina dan Eky pun menjadi bukti baru dalam kasus tersebut.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kedatangan mereka untuk daftarkan PK kasus yang sudah memvonis Saka Tatal selama delapan tahun penjara pada Senin 8 Juli 2024.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas mengatakan, upaya PK itu diajukan karena sudah terjadi rekayasa penyidikan, penuntutan dan pengadilan terhadap Saka Tatal. 

‘’Hari ini kami mengajukan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori Peninjauan Kembali untuk mendapatkan keadilan terhadap pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta hukum,’’ ujar Farhat saat mengajukan PK ke PN Cirebon.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan adalah bukti baru dalam pengajuan PK Saka Tatal. 

‘’Kami melihat bebasnya Pegi ini semakin terang buat kami. Akan ada kejutan-kejutan buat rakyat Indonesia terutama terkait novum PK kami,’’ tutur Krisna.

Krisna juga menilai, kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Vina ialah rangkaian yang telah diatur oleh pihak kepolisian. 

‘’Di sini disebutkan adanya perkosaan, adanya pembunuhan, seperti yang diberitakan selama ini bahwa kejadiannya tidak seperti yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai,’’ ucapnya.

Krisna juga mengatakan, dari mula proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilaksanakan oleh penyidik. Ia berharap, pengajuan peninjauan kembali Saka Tatal akan dikabulkan.

‘’Dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana terhadap kasus 2016? Karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini dan itu ada dalam putusan hakim. Kami meragukan dari awal proses penyidikan ini sampai dengan adanya putusan, itu pasti sudah terencana dengan baik,’’ tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Saka mengaku merasa senang atas dikabulkannya pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan. 

‘’Ketika mendengar Pegi bebas, Alhamdulillah, Saka sangat senang. Karena melihat peristiwanya saja enggak jelas,’’ ujarnya.

Saka pun berharap, setelah putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang bebaskan Pegi Setiawan, maka kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat terungkap.