SAH! Hotman Paris Janji Beri Kejutan Indah, Usai Kemenangan Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Oh Ini

Hotman Paris Janji Beri Kejutan Kepada Pegi Usai Bebas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Usai sidang Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya terbukti dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan apapun serta berbagai bukti yang mengacu kepada Pegi Setiawan tidak benar.

Gawat, Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak? ini Penjelasannya

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang akan memasuki babak baru usai sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong tidak sah dan batal demi hukum di praperadilan dini hari.

Keputusan tersebut diterbitkan dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Juli 2024. saat ini Pegi Setiawan bukan lagi tersangka kasus Vina Cirebon. Ia dinyatakan bebas dan polisi harus mencari siapa otak kasus pembunuhan sesungguhnya yang terjadi pada 2016 silam.

Mengandung Bawang, Ini Ungkapan Haru Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK Perdana

Hakim juga mengatakan bahwa memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan segala penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. 

Hotman Paris menyatakan keterangan sikap atas bebasnya Pegi Setiawan melalui akun Instagam terverifikasi dihari yang sama dengan menggarisbawahi penetapan status tersangka terhadap pegi Setiawan tidak sah.

Mengejutkan, Ahli Hukum Ini Ungkap Sinyal Kasus Vina Cirebon Bakal Terkuak, Rudiana Cs Ketar ketir?

“Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,”

“Sehingga putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,” tulisnya dari laman Instagram @hotmanparisofficial

Dengan diketahui, kubu Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar denga nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan tersebut.

“Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan. Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012,” ujar Hotman Paris.

 “Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg tersangka,” tegas Hotman.

Keterangan sikap Hotman Paris ini menyertai unggahan tangkap layar situs berita daring yang menampilkan dari laman Instagram @hotmanparisofficial.

 hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tutur Eman Sulaeman menyampaikan putusan terkait gugatan praperadilan kubu Pegi Setiawan.

“Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Ia mengatakan.

Menanggapi kabar tersebut, Hotman Paris menyebutkan ingin mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu langsung.

Hal tersebut diungkap oleh Hotman dalam sebuah tayangan video yang dibagikan melalui media sosialnya.

"Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," 

"Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang," ujar Hotman Paris pada Senin 8 Juli 2024.

Hotman juga tidak menjelaskan bahwa secara rinci maksud dan tujuan mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu.

Kemudian alih-alih ingin berbincang terkait kasus Vina dan bahkan Ia mengatakan ingin mengajak Pegi untuk makan ramen bersama.