Susno Duadji soal Pegi Setiawan: Kalau Saya Jadi Kaporli, Dir Reskrim Polda Saya Copot Hari Ini

Susno Duadji soal Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

"Kalau tidak akan berleha-leha dulu. Wah bersalah dianggap biasa. Ini tidak biasa-biasa. Loh yang dibaca oleh hakim tadi yang dilanggar itu apa? KUHP, itu undang-undang yang dibuat oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Penampakan Detik-detik Dedi Mulyadi Nyaris Diterkam King Kobra Dalam Kamar: Ya Allah

Kemudian yang kedua keputusan Mahkamah Agung dan yang ketiga adalah peraturan Kapolri. 

"Kalau saya jadi Kapolri, Dir Reskrim Polda saya copot hari ini," tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Astaga! Rumah Dedi Mulyadi Diteror Raja Kobra, Diduga Kiriman: Ya Allah Aku Masih Diselamatkan

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Senggol Bani Inkrah di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Mereka itu Senang Melihat Orang Susah

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title