Berlinang Air Mata Ibunda Pegi Setiawan saat Dengar Putusan Hakim Bikin Haru

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini sujud syukur
Sumber :
  • Istimewa

SiapIbunda Pegi Setiawan, Kartini tak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Penampakan Detik-detik Dedi Mulyadi Nyaris Diterkam King Kobra Dalam Kamar: Ya Allah

Kartini tampak menghadiri agenda akhir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kartini hadir didampingi oleh adik Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum sang anak.

Astaga! Rumah Dedi Mulyadi Diteror Raja Kobra, Diduga Kiriman: Ya Allah Aku Masih Diselamatkan

Pada saat Hakim Eman membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang putusan tersebut, Kartini tampak gemetar sambil berusaha menahan tangis.

Sampai hakim menyatakan bahwa tak menyetujui pertimbangan dari pihak termohon yakni Polda Jabar, Kartini sudah tak bisa lagi menahan air matanya.

Komisi Yudisial Beri Sanksi Berat Tiga Hakim yang Putus Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Ia menangis di tengah persidangan lantaran bersyukur atas putusan tersebut yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah atas kasus Vina Cirebon.

Kartini pun seketika melakukan sujud syukur begitu Pegi dinyatakan bebas.

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.  

"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.  

Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.

"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," tandasnya.