Berlinang Air Mata Ibunda Pegi Setiawan saat Dengar Putusan Hakim Bikin Haru

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini sujud syukur
Sumber :
  • Istimewa

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.  

Tetesan Air Mata Calon Wali Kota Depok Saat Dengar Selawat: Jika Terpilih Hal Itu Tak Boleh Terjadi

"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.  

Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.

Penampakan Detik-detik Dedi Mulyadi Nyaris Diterkam King Kobra Dalam Kamar: Ya Allah

"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," tandasnya.