Bukan Anggota PPLN Biasa, Cindra Aditi Korban Mesum Ketua KPU Ternyata...
- Istimewa
Sebelumnya, dalam fakta persidangan DKPP terungkap, bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Petalollo mengatakan, fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di Belanda pada tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2023, Hasyim pada tanggal 9 Agustus 2023 dan 12 Agustus 2023 mengirimkan pesan Whatsapp pada korban.
"Yang pada pokoknya mengajak pengadu (CAT) jalan berdua di sela-sela acara Bimtek. Dalam sidang pemeriksaan teradu (Hasyim) membenarkan isi pesan tersebut," ujar Ratna.
Adapun dalam percakapan WhatsApp tersebut CAT meminta tolong kepada Hasyim agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barangnya yang ketinggalan di Jakarta.
Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dengan mengirimkan pesan Whatsapp berupa rincian barang titipan tersebut, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju satu potong CD dan du pekswimi.
"Terhadap pesan tersebut pengadu (CAT) menanyakan apa yang dimaksud dengan CD? Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu (CAT). Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada bercanda, oh maaf, keselip," jelasnya.
Fasilitas Mewah